Soal SMA · Analisis · Kesulitan 3/5
Pemerintah menaikkan pajak rokok sebesar 15%. Sebelum kebijakan, harga rokok Rp20.000 per bungkus dengan kuantitas terjual 1.000 bungkus per hari. Setelah kebijakan, harga naik menjadi Rp23.000 dan kuantitas turun menjadi 850 bungkus. Berapa persentase perubahan pendapatan produsen rokok?
- A.Turun 2,25%
- B.Naik 2,25%
- C.Turun 22,5%
- D.Naik 22,5%
Kunci jawaban & pembahasan
Jawaban: Turun 2,25%
Pendapatan awal = 20.000 × 1.000 = Rp20.000.000. Pendapatan setelah = 23.000 × 850 = Rp19.550.000. Perubahan = (19.550.000 - 20.000.000)/20.000.000 × 100% = -2,25% (turun 2,25%).
Mau penjelasan yang menyesuaikan level anak?
Xinau AI membahas soal langkah demi langkah, menyesuaikan gaya bahasa dengan usia anak, dan menyusun latihan berikutnya berdasarkan jawaban sebelumnya.
Coba gratis 30 hari