Soal SMA · Latihan campuran · Kesulitan 3/5
Dalam kasus sengketa hasil pemilihan umum, lembaga yang berwenang menyelesaikannya secara final dan mengikat adalah...
- A.Mahkamah Agung
- B.Mahkamah Konstitusi
- C.Komisi Pemilihan Umum
- D.Dewan Perwakilan Daerah
Kunci jawaban & pembahasan
Jawaban: Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa hasil pemilu sesuai Pasal 24C UUD NRI 1945.
Mau penjelasan yang menyesuaikan level anak?
Xinau AI membahas soal langkah demi langkah, menyesuaikan gaya bahasa dengan usia anak, dan menyusun latihan berikutnya berdasarkan jawaban sebelumnya.
Coba gratis 30 hari