Soal SMA · Penerapan · Kesulitan 1/5
Pemerintah menetapkan pajak penjualan sebesar 10% dari harga barang. Jika harga barang sebelum pajak Rp200.000, maka harga setelah pajak adalah...
- A.Rp210.000
- B.Rp220.000
- C.Rp230.000
- D.Rp240.000
Kunci jawaban & pembahasan
Jawaban: Rp220.000
Pajak = 10% x 200.000 = 20.000, harga setelah pajak = 220.000.
Mau penjelasan yang menyesuaikan level anak?
Xinau AI membahas soal langkah demi langkah, menyesuaikan gaya bahasa dengan usia anak, dan menyusun latihan berikutnya berdasarkan jawaban sebelumnya.
Coba gratis 30 hari