Soal SMA · Analisis · Kesulitan 2/5
Pasal 7 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika seorang Presiden terpilih kembali pada periode kedua, analisis yang tepat mengenai masa jabatannya adalah...
- A.Ia dapat mencalonkan diri lagi pada periode ketiga karena sudah pernah menjabat dua periode
- B.Ia tidak dapat mencalonkan diri lagi karena telah menjabat dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak
- C.Ia masih dapat mencalonkan diri jika diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir
- D.Ia dapat mencalonkan diri lagi setelah jeda satu periode
Kunci jawaban & pembahasan
Jawaban: Ia tidak dapat mencalonkan diri lagi karena telah menjabat dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak
Pasal 7 ayat (1) UUD NRI 1945 membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua periode, tanpa memandang berturut-turut atau tidak.
Mau penjelasan yang menyesuaikan level anak?
Xinau AI membahas soal langkah demi langkah, menyesuaikan gaya bahasa dengan usia anak, dan menyusun latihan berikutnya berdasarkan jawaban sebelumnya.
Coba gratis 30 hari